Sabtu, 02 November 2013

MAKALAH MADZHAB SYAFI'I (IMAM ASY ASYAFI’I)



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Sudah kita ketahui bahwa ilmu fiqh adalah bagian dari ilmu syari’at, karena syari’at ialah ketepatan-ketepatn Allah SWT yang diberikan kepada Rasulullah mengenai tiga aspek yaitu akhlak, akidah dan fiqh. Dalam ilmu fiqh, ternyata para ahli hukum Islam berbeda-beda pendapatnya, sehingga dalam ilmu fiqh terdapat bermacam-macam mazhab.
            Tentunya sebagi umat muslim alangkah lebih baiknya kita memahami mengenai madzhab-madzhab tersebut. Yang mana salah satu dari macam-macam madzhab tersebut ialah madzhab syafi’I. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai madzhab syafi’i.

B.   Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan permasalahan antara lain:
1.      Bagaimana awal kemunculan Imam Syafi’I (madzhab syafi’i)?
2.      Apa metode yang digunakan imam Syafi’i untuk mengistimbat hukum?
3.      Bagaimana penyebaran madzhab syafi’I dewasa ini?







                                                                                                           

BAB II
MADZHAB SYAFI’I (IMAM ASY SYAFI’I)

A.  Biodata Imam Asy Syafi’i
Pendiri mazdhab syafi’I ialah Imam Syafi’I, beliau lahir di Gaza, palestina pada tahun 150 Hijriyah inilah pendapat paling masyhur dikalangan ulama namun ada juga riwayat ynag mengatakan bahwa imam syafi’I lahir di daerah Asqalan, sebuah daerah yang berjarak kuarang lebih tiga Fasakh (8KM) dari Gaza dan sejauh dua atau tiga marhala dari Baitul maqdis, bahka ada juga yang mengatakan bahwa beliau dilahirkan di Yaman. Namun menurut An-Nawawi “pendapat paling masyhur yang dipegang oleh jumhur ulama bahwa imam Syafi’I lahir di Gaza.
Nama lengkap beliau adalah: Abu Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin Sa’id bin Ubaid bin abu Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdu Manaf, nasabnya sampai kepada rasulullah saw, pada kakeknya Abdu Manaf, oleh karena itu ia dikatakan tentang Syafi’I, “cucu sepupu Nabi saw”.
Selain itu, Imam Syafi’I hafal Al-qur’an ketika umurnya masih belia, kemudian beliau juga menghafal hadist dan berhasil menghafalnya, beliau sangat tertarik kepada kaidah-kaidah Arab dan kalimat-kalimtnya, demi hal itu ia pergi ke pedalaman dan tinggal bersama kabilah Hudzail sekitar sepuluh tahun. Kemudian beliau berguru kepada Syaikhnya, Muslim Khalid Az-Zinzi dan imam-imam makkah lainnya lalu belia pergi ke Madinah kala berusia 13 tahun, ia tetap berguru kepada malik hingga ia wafat.
Diantara guru-guru Imam syafi’I di makkah antara lain: Muslim bin Khalid Az-Zinzi, Sufyan bin Umayah, Sa’id bin Salim Al-Qidah, Daud bin Abdurrhaman Al-Athar, dan Abdul Hamid bin Abdul Aziz bin Abu Daud.
Dan diantara guru-gurunya di Madinah antara lain: Malik bin Anas (Imam Malik), Ibrahim bin Sa’ad Al-Anshari, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-darawardi, Ibrahim bin Yahya Al-asami, Muhammad bin Sa’id bin Abdu Fadik, dan Abdullah bin Nafi Ash-Shaigh.
Adapun beberapa kitab fikih karangan Imam Syafi'i, seperti kitab al-Umm dan al-Risālah yang merupakan rujukan utama para ulama mazhab syafi'i dalam fikih dan ushul fikih. Selama itu, kitab lain karangan Imam Syafi'i seperti al-Musnad yang merupakan kitab hadis Nabi SAW yang dihimpun dari al-Umm, serta ikhtilāf  al-Hadīś, yaitu kitab yang menguraikan pendapat Imam Syafi'i mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hadis. Beberapa kitab kaidah fikih Imam Syafi'i yang dikarang oleh ulama-ulama  bermazhab Syafi'i antara lain :
1.      Qawā'id al-ahkam fī Maşālih al-Anam karya Ibnu 'Abdulsalam (wafat 660 H)
2.      Al-Asybah wa al-Nazā'ir karya Ibnu Wakil (wafat 716 H)
3.       Al-Asybah wa al-Nazā'ir karya Taj al-Din al-Subki (wafat 771 H)
4.       Al-Asybah wa al-Nazā'ir karya Ibnu al-Mulaqqin (wafat 804 H)
5.       Al-Asybah wa al-Nazā'ir karya Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 H)
6.       Manhaj Istinbāţ Hukum Imam Syafi'i

B. Sejarah awal kemunculnya Madzhab Syafi’I (Pola pikir dan Faktor Yang Mempengaruhi Imam Asy Syafi’i)
Banyak versi mengenai pengertian dari mazdhab, salah satunya ialah mazdhab dilihat dari katanya yang berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilewati atau dilalui. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam mazdhab ialah metode yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikan pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun diatas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Melihat dari pengertian mazdhab tersebut maka mazdhab syafi’I juga berangkat atau muncul dari pola pikir dan factor-faktor yang mempengaruhi imam syafi’I sendiri, yang diantaranya ialah factor sudah banyaknya ahli fiqh sehingga wawasan yang luas tentang berbagai aliran pemikiran fiqh. Factor kedua ialah tempat, karena imam syafi’I tinggal dan belajar di berbagai tempat sehingga pola pemikirannya pun menjadi lebih luas. Factor ketiga ialah social dan budaya, factor ini ini mempengaruhi pola pikir imam syafii dengan qaul qadim dan qaul jadid. karena perjalanan intelektual tersebutlah imam Asy Syafi’i mengubah beberapa pendapatnya yang kemudian disebut dengan qaul jaded. dengan demikian, qaul qadim adalah pendapatnya yang bercorak hadis.
C. Metode Istimbath Hukum Imam Asy Syafi’i
Metode istinbath hukum Imam Syafi’i menggunakan lima sumber, yaitu:
1.      Nash-nash, baik Alquran dan sunnah yang merupakan sumber utama bagi fikih Islam, dan selain keduanya adalah pengikut saja. Para sahabat terkadang sepakat atau berbeda pendapat, tetapi tidak pernah bertentangan dengan Alquran atau sunnah.
2.       Ijma, merupakan salah satu dasar yang dijadikan hujjah oleh imam Syafi’i menempati urutan setelah Alquran dan sunnah. Beliau mendefinisikannya sebagai kesepakatan ulama suatu zaman tertentu terhadap satu masalah hukum syar’i dengan bersandar kepada dalil. Adapun ijmak pertama yang digunakan oleh imam Syafi’i adalah ijmaknya para sahabat, beliau menetapkan bahwa ijmak diakhirkan dalam berdalil setelah Alquran dan sunnah. Apabila mmasalah yang sudah disepakati bertentangan dengan Alquran dan sunnah maka tidak ada hujjah padanya.
3.      Pendapat para sahabat. Imam Syafi’i membagi pendapat sahabat kepada tiga bagian. Pertama, sesuatu yang sudah disepakati, seperti ijmak mereka untuk membiarkan lahan pertanian hasil rampasan perang tetap dikelola oleh pemiliknya. Ijmak seperti ini adalah hujjah dan termasuk dalam keumumannya serta tidak dapat dikritik. Kedua, pendapat seorang sahabat saja dan tidak ada yang lain dalam suatu masalah, baik setuju atau menolak, maka imam Syafi’i tetap mengambilnya. Ketiga, masalah yang mereka berselisih pendapat, maka dalam hal ini imam Syafi’i akan memilih salah satunya yang paling dekat dengan Alquran, sunnah atau ijmak, atau mrnguatkannya dengan qiyas yang lebih kuat dan beliau tidak akan membuat pendapat baru yang bertentangan dengan pendapat yang sudah ada.
4.      Qiyas. Imam Syafi’i menetapkan qiyas sebagai salah satu sumber hukum bagi syariat Islam untuk mengetahui tafsiran hukum Alquran dan sunnah yang tidak ada nash pasti. Beliau tidak menilai qiyas yang dilakukan untuk menetapkan sebuah hukum dari seorang mujtahid lebih dari sekedar menjelaskan hukum syariat dalam masalah yang sedang digali oleh seorang mujtahid.
5.      Istidlal. Imam Syafi’i memakai jalan istidlal dalam menetapkan hukum, apabila tidak menemukan hukum dari kaidah-kaidah sebelumnya di atas. Dua sumber istidlal yang diakui oleh imam Syafi’i adalah adat istiadat (‘urf) dan undang-undang agama yang diwahyukan sebelum Islam (istishab). Namun begitu, kedua sumber ini tidak termasuk metode yang digunakan oleh imam Syafi’i sebagai dasar istinbath hukum yang digunakan oleh imam Syafi’i.

D. Penyebaran Madzhab Syafi’I dewasa ini
Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan mazhab sebelumnya (Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki) yang mana lebih dominan dipengaruhi oleh Kekhalifahan. sedagkan pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i lenih disebar-luaskan oleh para murid-muridnya. Diantara murid-muridya yang dari Mesir, diantaranya:
·  Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
·  Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
·  Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Mazdhab syafi’I berkembang di beberapa Negara di dunia antara lain Berunai Darussalam, Ethiopia, Indonesia, Kenya, Maladewa, Malaysia, Filipina, Singapura, Somalia, Srilangka, Tanzania dan Yaman.






BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dalam makalah ini ada beberapa hal yang penulis simpulkan antara lain:
1.      Pendiri mazdhab syafi’I ialah Imam Syafi’I Nama lengkap beliau adalah: Abu Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin Sa’id bin Ubaid bin abu Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdu Manaf, nasabnya sampai kepada rasulullah saw, pada kakeknya Abdu Manaf, oleh karena itu ia dikatakan tentang Syafi’I, “cucu sepupu Nabi saw”.
2.      Factor-faktor yang mempengaruhi pemikiran Imam Syafi’I sehingga lahirlah Mazdhab syafi’I antara lain ialah factor sudah banyaknya ahli fiqh saat itu, factor tempat, factor social budaya.
3.      Dasar-dasar dari istimbath imam syafi’I ialah Nash-nash, baik Alquran dan sunnah, ijma, pendapat para sahabat, qiyas dan istidjal.
4.      Mazdhab syafi’I tersebar di berbagai Negara antara lain Indonesia, Malaysia, Yaman, singapura, Somalia dan lain-lain.
B.   Saran
Di Indonesia madzhab syafi’I menjadi mayoritas sehingga alangkah lebih baiknya jika kita sebagai umat muslim dan juga seorang pendidik khusunya dibidang pendidikan agama islam memperdalam mengenai pengetahuan mazdahab syafi’I ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar