BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah kita ketahui bahwa ilmu fiqh adalah bagian dari ilmu syari’at,
karena syari’at ialah ketepatan-ketepatn Allah SWT yang diberikan kepada
Rasulullah mengenai tiga aspek yaitu akhlak, akidah dan fiqh. Dalam ilmu fiqh,
ternyata para ahli hukum Islam berbeda-beda pendapatnya, sehingga dalam ilmu
fiqh terdapat bermacam-macam mazhab.
Tentunya sebagi umat muslim alangkah
lebih baiknya kita memahami mengenai madzhab-madzhab tersebut. Yang mana salah
satu dari macam-macam madzhab tersebut ialah madzhab syafi’I. Oleh karena itu,
dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai madzhab syafi’i.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan
permasalahan antara lain:
1.
Bagaimana
awal kemunculan Imam Syafi’I (madzhab syafi’i)?
2.
Apa
metode yang digunakan imam Syafi’i untuk mengistimbat hukum?
3.
Bagaimana
penyebaran madzhab syafi’I dewasa ini?
BAB II
MADZHAB SYAFI’I
(IMAM ASY SYAFI’I)
A. Biodata
Imam Asy Syafi’i
Pendiri
mazdhab syafi’I ialah Imam Syafi’I, beliau lahir di Gaza, palestina pada tahun
150 Hijriyah inilah pendapat paling masyhur dikalangan ulama namun ada juga
riwayat ynag mengatakan bahwa imam syafi’I lahir di daerah Asqalan, sebuah
daerah yang berjarak kuarang lebih tiga Fasakh (8KM) dari Gaza dan sejauh dua atau
tiga marhala dari Baitul maqdis, bahka ada juga yang mengatakan bahwa
beliau dilahirkan di Yaman. Namun menurut An-Nawawi “pendapat paling masyhur
yang dipegang oleh jumhur ulama bahwa imam Syafi’I lahir di Gaza.
Nama
lengkap beliau adalah: Abu Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman
bin Syafi’I bin Sa’id bin Ubaid bin abu Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdu
Manaf, nasabnya sampai kepada rasulullah saw, pada kakeknya Abdu Manaf, oleh
karena itu ia dikatakan tentang Syafi’I, “cucu sepupu Nabi saw”.
Selain
itu, Imam Syafi’I hafal Al-qur’an ketika umurnya masih belia, kemudian beliau
juga menghafal hadist dan berhasil menghafalnya, beliau sangat tertarik kepada
kaidah-kaidah Arab dan kalimat-kalimtnya, demi hal itu ia pergi ke pedalaman
dan tinggal bersama kabilah Hudzail sekitar sepuluh tahun. Kemudian beliau
berguru kepada Syaikhnya, Muslim Khalid Az-Zinzi dan imam-imam makkah lainnya
lalu belia pergi ke Madinah kala berusia 13 tahun, ia tetap berguru kepada
malik hingga ia wafat.
Diantara
guru-guru Imam syafi’I di makkah antara lain: Muslim bin Khalid Az-Zinzi,
Sufyan bin Umayah, Sa’id bin Salim Al-Qidah, Daud bin Abdurrhaman Al-Athar, dan
Abdul Hamid bin Abdul Aziz bin Abu Daud.
Dan
diantara guru-gurunya di Madinah antara lain: Malik bin Anas (Imam Malik), Ibrahim
bin Sa’ad Al-Anshari, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-darawardi, Ibrahim bin Yahya
Al-asami, Muhammad bin Sa’id bin Abdu Fadik, dan Abdullah bin Nafi Ash-Shaigh.
Adapun beberapa kitab
fikih karangan Imam Syafi'i, seperti kitab al-Umm dan al-Risālah
yang merupakan rujukan utama para ulama mazhab syafi'i dalam fikih dan ushul
fikih. Selama itu, kitab lain karangan Imam Syafi'i seperti al-Musnad yang
merupakan kitab hadis Nabi SAW yang dihimpun dari al-Umm, serta ikhtilāf al-Hadīś, yaitu kitab yang menguraikan
pendapat Imam Syafi'i mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hadis.
Beberapa kitab kaidah fikih Imam Syafi'i yang dikarang oleh ulama-ulama bermazhab Syafi'i antara lain :
1. Qawā'id
al-ahkam fī Maşālih al-Anam karya Ibnu 'Abdulsalam (wafat 660
H)
2. Al-Asybah
wa al-Nazā'ir karya Ibnu Wakil (wafat 716 H)
3. Al-Asybah wa
al-Nazā'ir karya Taj al-Din al-Subki (wafat 771 H)
4. Al-Asybah wa
al-Nazā'ir karya Ibnu al-Mulaqqin (wafat 804 H)
5. Al-Asybah wa
al-Nazā'ir karya Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911
H)
6. Manhaj Istinbāţ
Hukum Imam Syafi'i
B. Sejarah
awal kemunculnya Madzhab Syafi’I (Pola pikir dan Faktor Yang Mempengaruhi Imam Asy
Syafi’i)
Banyak versi mengenai pengertian dari mazdhab, salah satunya ialah
mazdhab dilihat dari katanya yang berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan
yang dilewati atau dilalui. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam
mazdhab ialah metode yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian, kemudian
orang yang menjalaninya menjadikan pedoman yang jelas batasan-batasannya,
bagian-bagiannya, dibangun diatas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Melihat
dari pengertian mazdhab tersebut maka mazdhab syafi’I juga berangkat atau
muncul dari pola pikir dan factor-faktor yang mempengaruhi imam syafi’I
sendiri, yang diantaranya ialah factor sudah banyaknya ahli fiqh sehingga
wawasan yang luas tentang berbagai aliran pemikiran fiqh. Factor kedua ialah
tempat, karena imam syafi’I tinggal dan belajar di berbagai tempat sehingga
pola pemikirannya pun menjadi lebih luas. Factor ketiga ialah social dan
budaya, factor ini ini mempengaruhi pola pikir imam syafii dengan qaul qadim dan qaul jadid. karena perjalanan intelektual tersebutlah imam Asy
Syafi’i mengubah beberapa pendapatnya yang kemudian disebut dengan qaul jaded.
dengan demikian, qaul qadim adalah pendapatnya yang bercorak hadis.
C. Metode
Istimbath Hukum Imam Asy Syafi’i
Metode
istinbath hukum Imam Syafi’i menggunakan lima sumber, yaitu:
1. Nash-nash,
baik Alquran dan sunnah yang merupakan sumber utama bagi fikih Islam, dan selain
keduanya adalah pengikut saja. Para sahabat terkadang sepakat atau berbeda
pendapat, tetapi tidak pernah bertentangan dengan Alquran atau sunnah.
2. Ijma, merupakan salah satu dasar yang
dijadikan hujjah oleh imam Syafi’i menempati urutan setelah Alquran dan
sunnah. Beliau mendefinisikannya sebagai kesepakatan ulama suatu zaman tertentu
terhadap satu masalah hukum syar’i dengan bersandar kepada dalil. Adapun ijmak
pertama yang digunakan oleh imam Syafi’i adalah ijmaknya para sahabat, beliau
menetapkan bahwa ijmak diakhirkan dalam berdalil setelah Alquran dan sunnah.
Apabila mmasalah yang sudah disepakati bertentangan dengan Alquran dan sunnah
maka tidak ada hujjah padanya.
3. Pendapat
para sahabat. Imam Syafi’i membagi pendapat sahabat kepada tiga bagian. Pertama,
sesuatu yang sudah disepakati, seperti ijmak mereka untuk membiarkan lahan
pertanian hasil rampasan perang tetap dikelola oleh pemiliknya. Ijmak seperti
ini adalah hujjah dan termasuk dalam keumumannya serta tidak dapat
dikritik. Kedua, pendapat seorang sahabat saja dan tidak ada yang lain
dalam suatu masalah, baik setuju atau menolak, maka imam Syafi’i tetap
mengambilnya. Ketiga, masalah yang mereka berselisih pendapat, maka
dalam hal ini imam Syafi’i akan memilih salah satunya yang paling dekat dengan
Alquran, sunnah atau ijmak, atau mrnguatkannya dengan qiyas yang lebih kuat dan
beliau tidak akan membuat pendapat baru yang bertentangan dengan pendapat yang
sudah ada.
4. Qiyas.
Imam Syafi’i menetapkan qiyas sebagai salah satu sumber hukum bagi syariat Islam
untuk mengetahui tafsiran hukum Alquran dan sunnah yang tidak ada nash pasti.
Beliau tidak menilai qiyas yang dilakukan untuk menetapkan sebuah hukum dari
seorang mujtahid lebih dari sekedar menjelaskan hukum syariat dalam masalah
yang sedang digali oleh seorang mujtahid.
5. Istidlal.
Imam Syafi’i memakai jalan istidlal dalam menetapkan hukum, apabila
tidak menemukan hukum dari kaidah-kaidah sebelumnya di atas. Dua sumber istidlal
yang diakui oleh imam Syafi’i adalah adat istiadat (‘urf) dan
undang-undang agama yang diwahyukan sebelum Islam (istishab). Namun
begitu, kedua sumber ini tidak termasuk metode yang digunakan oleh imam Syafi’i
sebagai dasar istinbath hukum yang digunakan oleh imam Syafi’i.
D. Penyebaran
Madzhab Syafi’I dewasa ini
Penyebar-luasan pemikiran
Mazhab Syafi'i berbeda dengan mazhab sebelumnya (Mazhab Hanafi dan Mazhab
Maliki) yang mana lebih dominan dipengaruhi oleh Kekhalifahan. sedagkan pokok
pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i lenih disebar-luaskan oleh para
murid-muridnya. Diantara murid-muridya yang dari Mesir, diantaranya:
· Yusuf
bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
· Abi
Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
· Ar-Rabi
bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Mazdhab syafi’I
berkembang di beberapa Negara di dunia antara lain Berunai Darussalam,
Ethiopia, Indonesia, Kenya, Maladewa, Malaysia, Filipina, Singapura, Somalia,
Srilangka, Tanzania dan Yaman.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini ada beberapa hal
yang penulis simpulkan antara lain:
1.
Pendiri mazdhab syafi’I ialah Imam Syafi’I Nama
lengkap beliau adalah: Abu Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman
bin Syafi’I bin Sa’id bin Ubaid bin abu Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdu
Manaf, nasabnya sampai kepada rasulullah saw, pada kakeknya Abdu Manaf, oleh
karena itu ia dikatakan tentang Syafi’I, “cucu sepupu Nabi saw”.
2.
Factor-faktor yang
mempengaruhi pemikiran Imam Syafi’I sehingga lahirlah Mazdhab syafi’I antara
lain ialah factor sudah banyaknya ahli fiqh saat itu, factor tempat, factor
social budaya.
3.
Dasar-dasar dari
istimbath imam syafi’I ialah Nash-nash, baik Alquran dan sunnah,
ijma, pendapat para sahabat, qiyas dan istidjal.
4.
Mazdhab syafi’I tersebar di berbagai
Negara antara lain Indonesia, Malaysia, Yaman, singapura, Somalia dan
lain-lain.
B.
Saran
Di
Indonesia madzhab syafi’I menjadi mayoritas sehingga alangkah lebih baiknya
jika kita sebagai umat muslim dan juga seorang pendidik khusunya dibidang
pendidikan agama islam memperdalam mengenai pengetahuan mazdahab syafi’I ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar