BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi semakin lama semakin
pesat. Hal ini mengakibatkan semakin cepatnya perkembangan pemikiran peserta
didik terutama peserta didik di Indonesia. Perkembangan pesat dari teknologi
ini juga berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan oleh guru kepada
para peserta didik yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi pendidikan juga
sudah tidak mendukung lagi. Oleh karena itu kurikulum di indonesia juga sudah
kesekian kali diubah untuk menyesuaikan perkembangan pendidikan dengan
perkembangan teknologi dan perkembangan peserta didik.
Perubahan-perubahan yang dilakukan pada
kurikulum di Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan dan mengembangkan
pendidikan Indonesia ke kualitas yang lebih baik dan sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan teknologi. Selain itu perubahan kurikulum juga ditujukan untuk
menyesuaikan perkembangan peserta didik.
Namun dalam setiap perubahan kurikulum, sistem
kurikulum di indonesia tidak selalu berdampak positif, namun juga ada yang
bersifat negatif sehingga diperlukan adanya perbaikan kembali pada sistem
pendidikan yang diterapkan pada saat itu.
Dalam makalah ini penulis ingin menguraikan
beberapa hal mengenai beberapa kurikulum yang pernah diterapkan di Indonesia
sebelumnya. Sehingga penulis dan pembaca dapat memahami dan mengambil pelajaran
dari rangkuman beberapa kurikulum yang pernah diterapkan di Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
Bagaimanakah
perkembangan kurikulum di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai sekarang?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. KURIKULUM
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan
pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum
dapat (paling tidak sedikit) meramalkan hasil pendidikan/pengajaran yang
diharapkan karena ia menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa
yang harus dialami oleh peserta didik. Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan
sebab tidak ada satu kurikulum yang sesuai dengan sepanjang masa, kurikulum
harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang senantiasa cenderung
berubah. Menurut Sudjana (1993 : 37) pada umumnya perubahan struktural
kurikulum menyangkut komponen kurikulum yakni:
1.
Perubahan
dalam tujuan. Perubahan ini didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan
falsafah bangsa.
2.
Perubahan
isi dan struktur. Perubahan ini meninjau struktur mata pelajaran -mata
pelajaran yang diberikan kepada siswa termasuk isi dari setiap mata pelajaran.
3.
Perubahan
strategi kurikulum. Perubahan ini menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri
yang meliputi perubahan teori belajar mengajar, perubahan sistem administrasi,
bimbingan dan penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil belajar.
4.
Perubahan
sarana kurikulum. Perubahan ini menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas
dan kuantititas, juga sarana material berupa perlengkapan sekolah seperti
laboraturium, perpustakaan, alat peraga dan lain-lain.
5.
Perubahan
dalam sistem evaluasi kurikulum. Perubahan ini menyangkut metode/cara yang
paling tepat untuk mengukur/menilai sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan
efesien, relevan dan produktivitas terhadap program pembelajaran sebagai suatu
system dari kutikulum.
B. SEJARAH
PERKEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945,
kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947,
1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004 dan 2006.
1.
KURIKULUM
RENCANA PELAJARAN (1947-1968)
Kurikulum yang digunakan di Indonesia pra
kemerdekaan dipengaruhi oleh tatanan sosial politik Indonesia. Pada masa
penjajahan Belanda, sistem pendidikan dan pengajaran yang berkembang saat itu.
Pertama, sistem pendidikan Islam yang diselenggarakan perantren. Kedua, sistem
pendidikan Belanda. Sistem pendidikan belanda pun bersifat diskriminatif. Tiga
tahun setelah Indonesia merdeka pemerintah membuat kurikulum “Rencana
Pelajaran”. Tahun 1947. Kurikulum ini bertahan sampai tahun 1968 saat
pemerintahan beralih pada masa orde baru.
a. Rencana
pelajaran 1947
Kurikulum ini lebih populer disebut dalam
bahasa belanda “leer plan”, artinya rencana pelajaran, ketimbang “curriculum” (bahasa
Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikannya lebih bersifat politis: dari
orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Karena suasana kehidupan
berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka
pendidikan sebagai development conformism lebih menekankan
pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan
sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan
sekolah-sekolah pada 1950. Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran
dalam arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak atau perilaku (value
, attitude), meliputi :
1) Kesadaran
bernegara dan bermasyarakat;
2) Materi
pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari
3) Perhatian
terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Fokus pelajarannya pada pengembangan Pancawardhana,
yaitu daya cipta, rasa, karsa, karya dan moral. Sedangkan mata pelajaran
diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi yaitu: 1) Moral;
2) Kecerdasan; 3) Emosional/artistic;
4) Keprigelan (keterampilan); dan 5) Jasmaniah.
b. Rencana
Pelajaran Terurai 1952
Ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap
rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan
kehidupan sehari-hari. Pada masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu
sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas
masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan
perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung
bekerja. Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1954 yakni untuk jenjang
Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana Pelajaran 1947 adalah sebagai berikut
1) Bahasa
Indonesia
2) Bahasa
Daerah
3) Berhitung
4) Ilmu
Alam
5) Ilmu
Hayat
6) Ilmu
Bumi
|
7) Sejarah
8) Menggambar
9) Menulis
10) Seni
Suara
11) Pekerjaan
Tangan
|
12) Pekerjaan
kepurtian
13) Gerak
Badan
14) Kebersihan
dan kesehatan
15) Didikan
budi pekerti
16) Pendidikan
agama
|
c. Kurikulum
Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 adalah bahwa
pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk
pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964 juga menitik beratkan pada
pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian dikenal
dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu pendidikan dasar lebih menekankan
pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang disesuaikan dengan
perkembangan anak. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana
(Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik,
keprigelan, dan jasmani.
Cara belajar dijalankan dengan metode disebut
gotong royong terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai
hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan
di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa.
Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk manusia pacasialis yang sosialis
Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum 1964
bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata
pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata
Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1964 adalah:
1)
Pengembangan
Moral
·
Pendidikan
kemasyarakatan
·
Pendidikan
agama/budi pekerti
2)
Perkembangan
kecerdasan
·
Bahasa
Daerah
·
Bahasa
Indonesia
·
Berhitung
·
Pengetahuan
Alamiah
|
3)
Pengembangan
emosional atau Artistik
·
Pendidikan
kesenian
4)
Pengembangan
keprigelan
·
Pendidikan
keprigelan
5)
Pengembangan
jasmani
·
Pendidikan
jasmani/Kesehatan
|
d. Kurikulum
1968
Kurikulum 1968 memiliki perubahan struktur
kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila,
pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan
dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kurikulum
1968 bertujuan agar pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk
manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi
pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi
materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Kurikulum 1968 disebut sebagai kurikulum bulat. Karena
kurikulum ini hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi
pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di
lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa
di setiap jenjang pendidikan. Kurikulum 1968 bersifat correlated
subject curriculum, artinya materi pelajaran pada tingkat bawah mempunyai
korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang studi pada kurikulum ini
dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9, yakni:
1) Pembinaan
Jiwa Pancasila
a) Pendidikan
agama
b) Pendidikan
kewarganegaraan
c) Bahasa
Indonesia
d) Bahasa
Daerah
e) Pendidikan
olahraga
|
2) Pengembangan
pengetahuan dasar
a) Berhitung
b) IPA
c) Pendidikan
kesenian
d) Pendidikan
kesejahteraan keluarga
|
3) Pembinaan
kecakapan khusus
Pendidikan
kejuruan
|
2. KURIKULUM
BERORIENTASI PENCAPAIAN TUJUAN (1975-1994)
Kurikulum ini menekankan pada isi atau materi
pelajaran yang bersumber dari disiplin ilmu. Penyusunannya relatif mudah,
praktis, dan mudah digabungkan dengan model yang lain. Kurikulum ini bersumber
dari pendidikan klasik, perenalisme dan esensialisme, berorientasi pada masa
lalu. fungsi pendidikan adalah memeliharadan mewariskan ilmu pngetahuan,
tehnologi, dan nilai-nilai budaya masa lalu kepada generasi yang baru.
Menurut kurikulum ini, belajar adalah berusaha
menguasai isi atau materi pelajaran sebanyak-banyaknya. kurikulum subjek
akademik tidak berarti terus tetap hanya menekankan materi yang disampaikan,
dalam sejarah perkembangannya secara berangsur-angsur memperhatikan juga proses
belajar yang dilakukan peserta didik.
a) Kurikulum
1975
Latar belakang ditetapkanya Kurikulum 1975
sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di sekolah menurut Menteri Pendidikan
Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
1)
Selama
Pelita I, yang dimulai pada tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru
tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
2)
Adanya
kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam
GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya pembangunan.
3)
Adanya
hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan
nasional.
4)
Adanya
inovasi dalam system belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif
yang telah memasuki dunia pendidikan Indonesia.
5)
Keluhan
masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan untuk meninjau sistem yang kini
sedang berlaku.
6)
Diperlukan
peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan
masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968
menggunakan prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut.
·
Berorientasi
pada tujuan. Pemerintah merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa
yang lebih dikenal dengan khirarki tujuan pendidikan.
·
Menganut
pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan
peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
·
Menekankan
kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
·
Menganut
pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI).
·
Dipengaruhi
psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon
(rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih banyak menggunaan
teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh
lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum 1975 memuat ketentuan dan pedoman
yang meliputi unsur-unsur :
1)
Tujuan
institusional. Berlaku mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional adalah
tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam melaksanakan program pendidikannya.
2)
Struktur
Program Kurikulum. Struktur program adalah kerangka umum program pengajaran
yang akan diberikan pada tiap sekolah.
3)
Garis-Garis
Besar Program Pengajaran. Garis-Garis Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal
yang berhubungan dengan program pengajaran, yaitu:
·
Tujuan
Kurikuler, yaitu tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran
yang bersangkutan selama masa pendidikan.
·
Tujuan
Instruksional Umum, yaitu tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan
pelajaran baik dalam satu semester maupun satu tahun.
·
Pokok
bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa
agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
·
Urutan
penyampaian bahan pelajaran dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya
dan dari semester satu ke semester berikutnya.
4)
Sistem
Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional). Sistem
PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang
senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI sendiri merupakan sistem yang
saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain tugas
yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007). Oemar Hamalik
mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk
menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
·
Pedoman
perumusan tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam
merumuskan tujuan-tujuan khusus.
·
Pedoman
prosedur pengembangan alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut
criterion referenced test yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas
program/ pelaksanaan pengajaran.
·
Pedoman
proses kegiatan belajar siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan
petunjuk bagi guru untuk menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa
sesuai dengan bahan pelajaran yang harus dikuasai dan tujuan khusus
instruksional yang harus dicapai oleh para siswa
·
Pedoman
program kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru merupakan
petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan program kegiatan bimbingan
sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
·
Pedoman
pelaksanaan program. Pedoman pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk
dari program yang telah disusun.
·
Pedoman
perbaikan atau revisi. Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan
pengembangan program setelah selesai dilaksanakan.
5)
Sistem
Penilaian. Penilaian menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir pelajaran
atau pada akhir satuan pelajaran tertentu.
6)
Sistem
Bimbingan dan Penyuluhan. Setiap siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang
tidak sama. Sehingga mereka memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka
menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang lebih baik.
7)
Supervisi
dan Administrasi. Sebagai suatu lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang
terarah, baik yang digunakan oleh para guru, administrator sekolah, maupun para
pengamat sekolah menggunakan teknik supervisi dan administrasi sekolah yang
dapat dipelajari pada Pedoman pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan
administrasi.
Mata
Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah sebagai berikut:
1) Pendidikan
agama
2) Pendidikan
Moral Pancasila
3) Bahasa
Indonesia
|
4) IPS
5) Matematika
6) IPA
|
7) Olah
raga dan kesehatan
8) Kesenian
9) Keterampilan
khusus
|
b) Kurikulum
1984
Sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang
dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan
kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984, karena suda dianggap tidak
mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan
teknologi . Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di
antaranya adalah sebagai berikut.
1)
Terdapat
beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah.
2)
Terdapat
ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan
anak didik.
3)
Terdapat
kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
4)
Terlalu
padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
5)
Pelaksanaan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang
berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat
atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
6)
Pengadaan
program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan
lapangan kerja.
Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai
berikut.
1)
Berorientasi
kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman
belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus
benar-benar fungsional dan efektif.
2)
Pendekatan
pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA).
CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk
aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan
siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif,
afektif, maupun psikomotor.
3)
Materi
pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah
pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan
keluasan materi pelajaran.
4)
Menanamkan
pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Untuk menunjang
pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami
konsep yang dipelajarinya.
5)
Materi
disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi
pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada
jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret,
semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari
contoh-contoh ke kesimpulan.
6)
Menggunakan
pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan
belajar-mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan
memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya.
Kebijakan dalam
penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut.
1)
Adanya
perubahan dalam perangkat mata pelajaran inti. Kurikulum 1984 memiliki enam
belas mata pelajaran inti.
2)
Penambahan
mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
3)
Perubahan
program jurusan. Kalau semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA,
yaitu IPA, IPS, Bahasa, maka dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam
program A dan B. Program A terdiri dari.
· A1, penekanan pada mata pelajaran
Fisika
· A2, penekanan pada mata pelajaran
Biologi
· A3, penekanan pada mata pelajaran
Ekonomi
· A4, penekanan pada mata pelajaran
Bahasa dan Budaya.
|
·
B,
penekanan keterampilan kejuruan. Tetapi mengingat program B memerlukan sarana
sekolah yang cukup maka program ini untuk sementara ditiadakan.
|
4)
Pentahapan
waktu pelaksanaan. Kurikulum 1984 dilaksanakan secara bertahap dari kelas I SMA
berturut tahun berikutnya di kelas yang lebih tinggi.
a) Kurikulum
1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada kurikulum
sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola
pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah
Tim Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di
sekolah. Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup
banyak kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode
tertentu akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut:
1)
Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa
memperoleh materi yang cukup banyak.
2)
Pembelajaran
di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi
kepada materi pelajaran/isi)
3)
Kurikulum
1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti
untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4)
Dalam
pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
5)
Dalam
pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan
konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada
pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
6)
Pengajaran
dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang
sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7)
Pengulangan-pengulangan
materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya
kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, di antaranya sebagai berikut:
1)
Beban
belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya
materi/substansi setiap mata pelajaran.
2)
Materi
pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat
perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan
aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk
menyempurnakan kurikulum dengan diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994.
Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip
penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1)
Penyempurnaan
kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan
masyarakat.
2)
Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang
ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta
sarana pendukungnya.
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan jangka
pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
3. KURIKULUM
BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP (2004/ 2006)
Kurikulum yang berorientasi pada pencapaian
tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada penguasaan kognitif lebih dominan namun
kurang dalam penguasaan keterampilan (skill). Sehingga lulusan
pendidikan kita tidak memiliki kemampuan yang memadai terutama yang bersifat
aplikatif, sehingga diperlukan kurikulum yang berorientasi pada penguasaan
kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan
peserta didik yang dimaksudkan itu telah diamanatkan dalam kebijakan-kebijakan
nasionalsebagai berikut:
1)
Perubahan
keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
2)
Tap
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
3)
Undang-undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4)
Pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5)
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentangKewenangan
Pemerintah dan
Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat berkewenangan
dalam menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok; penilaian
nasional;dan kalender pendidikan. Atas dasar itulah maka Indonesia memilih
untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan
serta penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a) Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK
(Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi
diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom,
dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan.j pendidikan nasional.
KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar,
proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting
pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan.
Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu
knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest. Dengan
mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai, dan
menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya.
Adapun
kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik
setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata
pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu
topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam
menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan
beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap
lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal
(memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa
Secara umum kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis Kompetensi
(KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan
hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar
mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum
sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
Beberapa
keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
1)
KBK
yang dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan kompetenasi Paradigma
pembelajaran versi UNESCO: learning to know,learning to do, learning to
live together, dan learning to be.
2)
Silabus
ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses pembelajaran,
silabus menjadi kewenagan guru.
3)
Jumlah
jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata
pelajaran belum bisa dikurangi.
4)
Metode
pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM
dan CTL,
5)
Sistem
penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan
keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian
berbasis kelas.
6)
KBK
memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian
berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan
kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
b) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
BSNP.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum,
2) Beban
belajar,
3) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
4) Kalender
pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan
dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan
pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP
sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari
Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian
diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi
dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
1) Tujuan
diadakannya KTSP
a)
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b)
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
c)
Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP
menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa
(2006: 151-153) adalah sebagai berikut.
a)
Berpusat
pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b)
Beragam
dan terpadu.
c)
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d)
Relevan
dengan kebutuhan.
e)
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan
kebutuhan hidup dan dunia kerja.
f)
Menyeluruh
dan berkesinambungan.
g)
Belajar
sepanjang hayat,
h)
Seimbang
antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
2) Komponen
KTSP, secara garis besar KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a.
Visi
dan misi satuan pendidikan. Visi merupakan suatu pandangan atau wawasan yang
merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan dalam suatu
organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
b.
Tujuan
pendidikan satuan pendidikan. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
c.
Kalender
pendidikan. Kalender pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif
untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
d.
Struktur
muatan KTSP, struktur muatan KTSP terdiri atas.
1.
Mata
pelajaran
2.
Muatan
lokal
3.
Kegiatan
pengembangan diri
4.
Pengaturan
beban belajar
|
5.
Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan
6.
Pendidikan
kecakapan hidup
7.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
|
e.
Silabus.
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran
dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai
satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus.
4. KURIKULUM
2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dirancang
baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian
tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang
didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam
bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana
tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi
sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten
kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa
kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum 2013
bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1) Manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah;
2) Manusia
terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3) Warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum ini menekankan tentang pemahaman
tentang apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya
dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus
memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang
dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu, stategi Implementasi
Kurikulum terdiri atas:
·
Pelaksanaan
kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
- Juli
2013: Kelas I, IV, VII, dan X
- Juli
2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
- Juli
2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
·
Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
·
Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
·
Pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah
(budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari –
Desember 2013
·
Pendampingan
dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
Namun pada
januari
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam makalah ini penulis dapat menyimpulkan
beberapa hal dari pembahasan yang di bahas pada bab sebelumnya adalah sebagai
berikut:
1.
perubahan
struktural kurikulum menyangkut komponen kurikulum yakni:
·
Perubahan
dalam tujuan. Perubahan ini didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan
falsafah bangsa.
·
Perubahan
isi dan struktur. Perubahan ini meninjau struktur mata pelajaran -mata
pelajaran yang diberikan kepada siswa termasuk isi dari setiap mata pelajaran.
·
Perubahan
strategi kurikulum. Perubahan ini menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri
yang meliputi perubahan teori belajar mengajar, perubahan sistem administrasi,
bimbingan dan penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil belajar.
·
Perubahan
sarana kurikulum. Perubahan ini menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas
dan kuantititas, juga sarana material berupa perlengkapan sekolah seperti
laboraturium, perpustakaan, alat peraga dan lain-lain.
·
Perubahan
dalam sistem evaluasi kurikulum. Perubahan ini menyangkut metode/cara yang
paling tepat untuk mengukur/menilai sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan
efesien, relevan dan produktivitas terhadap program pembelajaran sebagai suatu
system dari kutikulum.
2.
Perubahan
kurikulum di Indonesia dari masa ke masa antara lain ialah kurikulum rencana
pelajaran (1947-1968), kurikulum berorientasi pencapaian tujuan (1975-1994),
kurikulum berbasis kompetensi dan ktsp (2004/ 2006) dan kurikulum 2013.
REFERENSI
Badan Standar
Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta:BSNP.
Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Jakarta:
Depdiknas.
Hamalik, Oemar.
1990. Pengembangan Kurikulum, Dasar-dasar dan Pengembangannya. Bandung:
Mandar Maju
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Dokumen Kurikulum 2013. Jakarta:
Depdiknas