Rabu, 24 April 2013

MODEL PENELITIAN SEJARAH




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Penulisan
Setiap orang di dunia ini pasti memiliki sejarah atau history selama hidupnya.
Sejarah menurut istilah ialah kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau.[1]
Sejarah  biasanya dijadikan sebagai pelajaran bagi seseorang agar hidupnya menjadi lebih baik di masa depan. Begitu pula dengan islam, islam memiliki sejarah yang sangat menarik. Sehingga banyak para peneliti baik dari peneliti muslim maupun non muslim yang menaruh perhatian serta melakukan penelitian pada sejaran islam tersebut.
Penelitian mengenai sejarah Islam ini dilakukan kemungkinan karena beberapa alasan antara lain bagi peneliti Islam mengambil pelajaran-palajaran dari  masa lalu, meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan karena umat Islam pun pernah mengalami masa-masa kejayaan dalam berbagai bidang sehingga terpacu dirinya untuk memperbaiki keadaan sehingga kejayaan tersebut dapat terulang kembali. Sedangkan bagi peneliti non muslim selain mempelajari sejarah Islam untuk pengetahuan, penelitian tersebut pun ditujukan untuk mencari kelemahan dan kesalahan dari Islam.
Oleh karena itulah penulis menulis makalah dengan memilih judul model penelitian sejarah ini.
B.  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk memenuhi salah satu tugas  mata kuliah metodologi studi Islam dan juga untuk memnanbah wawasan bagi penulis.
C.  Rumusan Masalah
Pada makalah ini penulis merumuskan beberapa permasalahan antara lain sebagai berikut:
1.       Apa penegrtian dari sejarah dan sejarah Islam?
2.       Bagaimana ruang lingkup dari sejarah Islam?
3.       Apa model penelitian sejarah Islam yang dapat digunakan?

BAB II
MODEL PENELITIAN SEJARAH

A.  Pengertian Sejarah dan Sejarah Islam
Sejarah atau pun sejarah Islam kata ini sudah mulai diperkenalkan bahkan dari tingkat SD atau MI sebagai salah satu bidang studi. Dan berikut ini beberapa pengertian sejarah dan sejarah islam  yang penulis temukan antara lain sebagai berikut:
·           Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Purwadarminta mengatakan bahwa sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada massa yang lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi.[2]
·           Sejarah menurut istilah ialah kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau. Sedangkan menurut bahasa sejarah berarti riwayat atau kisah, alam bahasa arab sejarah disebut dengan tarikh yang mengandung arti ketentuan masa atau waktu.[3]
·           Secara etimologis, sejarah memiliki banyak arti. Sejarah bias berarti cerita, suatu rekonstruksi atau juga kumpulan gejala empiris masa lampau. Secara umum, sejarah mempunyai dua pengertian, yaitu sejarah dalam arti subjektif dan sejarah dalam arti objektif. Dan menurut materinya sejarah dapat dibedakan atas (a) Daerah (Asia, Eropa, Amerika, Asia tenggara, dan sebagainya); (b) Zaman (misalnya zaman kuno atau zaman modern); (c) Tematis (ada sejarah sosial, politik,sejarah kota, agama, seni, dan lain-lain).[4]
Melihat uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam ialah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi  dan berkaitan dengan pertumbuhan dan juga perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek.
B.  Ruang Lingkup Sejarah Islam
Ruang lingkup sejarah Islam dapat dilihat dari segi periodesasinya dan juga dari segi isinya, melalui segi-segi tersebut pun dapat dibagi lagi menjadi beberapa bagian.
Ruang lingkup sejarah Islam dilihat dari segi periodesasinya dapat dibagi menjadi 3 periode yaitu periode kelasik, periode pertengahan dan periode modern.
Periode kelasik yang berlangsung sejak tahun 650-1250 Masehi ini dapat dibagi lagi menjadi masa kemajuan Islam I yaitu sejak tahun 650-1000 masehi dan masa disintegasi yaitu pada tahun 1000-1250 Masehi. Pada masa kemajuan Islam I tersebut tercatat sejarah perjuangan Nabi Muhammad Saw. Dari tahun 570-632 M, Khulafaur Rasydin dari tahun 632-661 M, Bani Umayyah dari tahun 661-750 M dan Bani Abbas dari tahun 750-1250 M. Periode pertengahan yang berlangsung dari tahun 1250-1800 M, dapat dibagi kedalam dua masa yaitu masa kemunduran I dan masa tiga kerajaan besar. Masa kemunduran I berlangsung sejak tahun 1250 – 1500 M. sedangkan masa tiga kerajaan besar yang berlangsung dari tahun 1500-1800 M dapat dibagi menjadi fase kemajuan (1500-1700 M) dan juga fase kemunduran II (1700-1800 M). Adapun periode modern  yang berlangsung dari tahun 1800 M sampai dengan saat ini. [5]

Dilihat dari segi isinya sejarah dapat di bagi kedalam:
1.      sejarah mengenai kemajuan dan kemundurannya dalam berbagai bidang  seperti bidang politik, pemerintahan, ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dengan berbagai aliran dan paham yang ada didalamnya,dan lain sebagainya;
2.      sejarah mengenai penyebarannya keberbagai belahan dunia
3.      sejarah mengenai para tokoh-tokoh pengembangannya.[6]

Mengetahui ruang lingkup dari sejarah Islam memang merupakan suatu yang diperlukan, karena dengan mengetahui ruang lingkup sejarah Islam tersebut akan mempermudah kita dalam menetukan posisi penelitian atau studi mana yang kita tekuni.
C.  Model Penelitian Sejarah
Sejarah merupakan suatu hal yang penting  bagi setiap orang, karena dengan mempelajari sejarah itulah orang-orang dapat mempelajari beberapa hal agar kesalahan yang dahulu tidak terulang kembali dan yang lainnya.
Oleh karena itu, penelitian mengenai sejarah merupakan sesuatu hal yang penting. Dalam penelitian sejarah para peneliti banyak menggunakan cara-cara atau yang biasa disebut dengan model-model penelitian. Adapun model-model yang biasanya dipergunakan antara lain:
1.    Model Penelitian Sejarah Ditinjau Dari Periodesasinya dan Para Tokohnya
Sejarah merupakan suatu hal yang sangat luas, maka model penelitiannya pun beragam. Salah satunya ialah model penelitian yang ditinnjau dari peridesasinya (waktu) dan juga para tokohnya.
Sejarah Islam, seperti yang telah dituliskan sebelumnya bahwa sejarah Islam ruang lingkupnya salah satunya dapat dilihat dari segi periodesasinya (waktunya). Yang mana periodesasi dari sejarah Islam dapat dibagi kedalam tiga periode yaitu periode klasik, periode pertengahan dan juga periode modern. Ketiga periode itu pun memiliki fase-fase masing-masing di dalamnya.
2.    Model Penelitian Sejarah Ditinjau Dari Kawasannya
Penelitian sejarah dengan menggunakan model penelitian sejarah ditinjau dari kawasannya dapat dilakukan dengan melihat kawasan dimana peristiwa itu terjadi. Ada beberapa peneliti sejarah Islam yang menggunakan model penelitian bedasarkan kawasannya ini, antara lain yaitu:
·      John L.Esposito, mengedit buku Islam in Asia, Religion, Politics, and Sosciety. Didalam buku tersebut dikemukakan perkembangan Islam diasia pada umumnya, perkembangan Islam di Iran, Palestina, Afganistan, Filifina, Asia Tengah (Soviet), Cina, India, Malaysia dan Indonesia.
·      David D. Newsom, dalam tulisannya berjudul Islam in Asia Ally or Adversary, menyatakan bahwa Islam sebagaimana yang dipahami oleh sejumlah orang Amerika sebagai agama dunia Arab, ternyata tidak benar. Karena sebagian besar pemeluk Islam sebagaimana dijumpai pada masa lalu tinggal di Asia.
·      Arthur Goldschmidt, Jr, sebagaimana terlihat dalam bukunya berjudul A Concise History of The Middle East. Melalui bukunya itu ia telah berhasil mendeskripsikan secara komprehensif berbagai peristiwa yang terjadi di Timur Tengah sepanjang berkaitan dengan Islam, mulai sejak kedatangan Islam di daerah tersebut sampai dengan perkembangan yang terakhir.[7]
Dari uraian diatas, nampak bahwa para peneliti melakukan penelitian sejarah Islam yang ditinjau dari segi kawasannya.
Selain para peneliti yang telah disebutkan diatas, peneliti lain yang melakukan penelitian dengan model penelitian sejarah islam yang ditinjau dari segi kawasan ialah Azyumardi Azra. Dalam bukunya yang berjudul Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, beliau berfokus terhadap kajian mengenai interaksi sejarah antara ulama Timur Tengah dan Ulama di kepulauan Nusantarayang terjadi pada abad XVII dan XVIII M.
Azyumardi Azra mengatakan bahwa sumber dinamika Islam abad XVII dan XVIII M adalah jaringan ulama yang terutama berpusat di Mekah dan Madinah. Dalam buknya tersebutlah peneliti mengematakan bahwa pengkajian ini berupaya untuk menjawab bebrapa permasalahan antara lain:
·         Bagaimana jaringan keilmuan terbentuk, sifat dan karakteristiknya serta ajaran yang berkembang dalam jaringan ulama di Timur Tengah dengan ulama atau muslim Nusantara.
·         Apa peran Ulama Nusantara Melayu Indonesia dalam penyaluran keilmuan pada jaringan ulama ke Nusantara.
·         Apa dampak jaringan ualma tersebut terhadap perkembangan islam di Nusantara.
Berdasarkan informasi tersebut penelitian sejarah yang dilakukan oleh Azyumardi Azra ialah termasuk model studi yang ditinjau berdasarkan kawasannya dengan mengambil masalah pokoknya pada jaringan ulama antara Timur Tengah dengan Melayu Nusantara dalam kurun waktu abad ke 17 dan ke 18.


























BAB III
PENUTUPAN

A.  Kesimpulan
Dari uraian diatas, penulis memiliki beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut:
1.      Sejarah Islam ialah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi  dan berkaitan dengan pertumbuhan dan juga perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek.
2.      Ruang lingkup dari sejarah islam dapat dilihat dari beberapa segi antara lain ialah dari sedi periodesasinya (terdiri dari 3 periode yaitu kelasik, pertengahan dan modern) dan juga dari segi isinya (terbagi menjadi sejarah mengenai kemajuan dan kemundurannya dalam berbagai bidang  seperti bidang politik, pemerintahan, ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dengan berbagai aliran dan paham yang ada didalamnya,dan lain sebagainya; sejarah mengenai penyebarannya keberbagai belahan dunia: sejarah mengenai para tokoh-tokoh pengembangannya).
3.      Model penelitian sejarah dapat dilakukan dengan menggunakan model penelitian yang meninjau beberapa aspek dalam sejarah antara lain model sejarah yang ditinjau dari periodesasinya serta tokoh-tokohnya dan juga ditinjau dari kawasannya.
B.  Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain ialah dalam melakukan suatu penelitian hendaknya memilih model penelitian yang sesuai dengan apa yang hendak diteliti, agar penelitian tersebut dapat dilakukan dengan maksimal dan hasilnya pun memuaskan.



[1] Komeda45.blogspot.com/2012/04/pengantar-sejarah-kebudayaan-islam.html/
[2] W.J.S. Puewadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,1991),  cet XII, hlm.887.
[3] Komeda45.blogspot.com/2012/04/pengantar-sejarah-kebudayaan-islam.html/
[4] Supiana, METODOLOGI STUDI ISLAM, (Jakarta pusat: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia,2012), cet II Seri Modul dual Mode system, hlm.90
[5] Abuddin Nata,Metodologi Studi Islam, (Jakarta Utara: PT RAJAGRAFINDO PERSADA,2011), cet. XVIII, hlm.363-364
[6]Isnaarwani.blogspot.com/2009/07/penelitian-sejarah-islam.html/
[7] Ibid., hlm 365-366


Senin, 01 April 2013

KODE ETIK GURU DAN MENINGKATKAN KEKAMPUAN DIRI MELALUI SUPERVISI PENDIDIKAN MAKALAH PROFESI PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan, pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan. Dan ketika  berbicara mengenai pendidikan tentu kita akan membahas pula mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan tersebut antara lain yaitu profesi guru. Kita tahu bahwa guru juga ikut serta dalam meningkatkan kualitas bangsa dimasa depan. Namun dalam melaksanakan tugas profesinya yaitu sebagi seorang guru tersebut tidak jarang ada yang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, oleh karena itulah maka dibuatlah kode etik.
Menurut  Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru.[1]
Selain adanya kode etik peningkatan dan pemeliharaan kualitas pada guru juga dapat melalui supervise pendidikan. Supervisi pendidikan ialah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntutan kearah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.[2]
Oleh karena kode etik guru dan supervise pendidikan merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kulitas guru, maka penulis merasa perlu untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kode etik guru dan supervise pendidikan. Sehingga makalah ini pun berjudul Kode Etik Guru Dan Meningkatkan Kemampuan Diri Memalui Supervisi Pendidikan.
B.    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis memiliki batasan masalah antara lain sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud dengan kode etik guru baik isi,fungsi dan tujuannya?
2.    Dapatkah supervise pendidikan meningkatkan kemampuan diri (guru)?


                                                                                                                               
BAB II
KODE ETIK GURU DAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI SUPERVISI PENDIDIKAN

A.   Kode Etik Guru
Kualitas dari suatu bangsa memang merupakan suatu hal yang sangat penting, Peningkatan kualitas bangsa dimasa depan salah satunya di pengaruhi oleh kualitas dari seorang guru. Guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas dan maju, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal. Dan untuk menjaga kualitas dari guru tersebut agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan maka dibentuklah kode etik bagi guru.
1.     Penegrtian Kode Etik Guru
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa kode etik dibuat agar menjaga kualitas dari guru agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan.
Menurut beberapa sumber Kode etik sendiri memilki pengertian antara lain sebagai berikut:
·      Secara harfiah, “kode etik” berarti sumber etik. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq. Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku.
·      Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru.[3]
·      Menurut Gibson and Mitchel (1995;449), suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya.[4]
·      Kode etik pada hakikatnya  adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi.[5]
Dari uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa kode etik guru ialah aturan-aturan atau norma-norma yang merupakan landasan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru.
2.  Isi, Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru
Kita tau bahwa kode etik merupakan landasan dan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kode etik guru terdiri dari Sembilan point yaitu sebagai berikut:
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional;
3.    Guru berusaha memberoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar;
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[6]

Sedangkan tujuan dan fungsi kode etik tertera dalam rumusan kode etik bagian satu pasal 2 menyatakan bahwa:
1.    Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2.    kode etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.[7]
Melihat dari tujuan dan fungsi kode etik yang tertera dalam rumusan kode etik bagian satu pasal 2 diatas serta di kaitkan dengn ke Sembilan poin kode etik, secara umum kode etik memiliki tujuan antara lain :
·      Menjunjung tinggi martabat profesi;
·      Pedoman dalam berperilaku;
·      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
·       Untuk meningkatkan mutu atau kualitas profesi dan organisasi profesinya.
Sedangkan fungsinya secara umun antara lain:
·      Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi;
·      Agar guru bertanggung jawab atas profesinya;
·      Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal;
·      Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan;
·      Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
B.    Supervisi Pendidikan
1.       Pengertian Supervisi Pendidikan
Secara etimologi istilah supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.
Sama halnya dengan kode etik, supervisi pendidikan juga memiliki beberapa pengertian dari beberapa  sumber antara lain:
·      Soetjipto dan Raflis dalam Achsanuddin mengemukakan supervisi yaitu semua usaha yang dilaksanakan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya.
·      Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai berikut : Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik.[8]
·      Supervisi pendidikan ialah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntutan kearah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.[9]
Dari bebrapa pendapat tersebut penulis menyimpulkan bahwa supervisi pendidikan ialah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar mengajar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
2.       Fungsi dan Tujuan Supervisi Pendidikan
Selain adanya kode etik peningkatan dan pemeliharaan kualitas pada guru juga dapat melalui supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan sendiri dilakukan atau dilaksanakan oleh supervisor.
Fungsi dari supervisi sendiri menurut sumber yang penulis dapat antara lain ialah sebagai berikut:
·      Baek Franseth Jane maupun Ayer (dalam encyelopedia Of Educational Research: Chester Harris), mengemukakan bahwa fungsi utama supervisi ialah membina program pengajaran yang ada sebaik-baiknya sehingga selalu ada usaha perbaikan.
·      Berdasarkan pedoman kurikulum yang tertera pada kurikulum 1975, maka fungsi supervisi adalah sebagai berikut:
1)    Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kurikulum dengan segala sarana dan prasarananya.
2)    Membantu serta membina guru/kepala sekolah dengan cara memberi petunjuk, penerangan dan pelatihan agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mengajarnya.
3)    Membantu kepala sekolah/guru untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah.
·      Sergiovani dalam Achsanuddin mengemukakan tentang fungsi supervisi pendidikan sebagai berikut:
1)    Fungsi pengembangan, berarti supervisi apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat mengembangkan kemampuan profesional guru semaksimal mungkin.
2)    Fungsi motivasi, berarti supervisi apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat mendorong dan menumbuh prakarsa guru untuk meningkatkan  kemampuan profesionalnya secara terus menerus.
3)    Fungsi kontrol, berarti supervisi apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat untuk mengetahui tentang kelemahan dan kekurangan maupun keberhasilan pengembangan kemampuan profesional guru.[10]
Dari penjelasan diatas penulis menyimpulkan bahwa supervisi pendidikan berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Setiap hal diciptakan atau dibuat tentu memiliki tujuan, begitu pula dengan supervisi pendidikan. Tujuan umum supervisi menurut Rifai (1982) adalah membantu guru meningkatkan kemampuannya agar menjadi guru yang lebih baik. Selanjutnya Bafadal (1992) mengatakan bahwa tujuan supervisi adalah untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan yang di tetapkan bagi murud-muridnya.[11]
Berdasarkan pendapat diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa secara umum tujuan supervisi adalah membantu guru untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran dengan lebih baik.
C.       Meningkatkan Kemampuan Diri Melalui Supervisi Pendidikan
Melihat kesimpulan yang penulis buat mengenai pengertian supervisi pendidikan yaitu  pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar mengajar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan. Serta kesimpulan penulis mengenai fungsi supervisi pendidikan yaitu untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan dan tujuan supervisi pendidikan yaitu membantu guru untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran dengan lebih baik.
Menurut Rifai (1982) peranan supervisi ada 7 macam:
1.       Supervisi sebagai kepemimpinan
2.       Supervisi sebagai infeksi
3.       Supervisi sebagai penelitian
4.       Supervisi sebagai latihan dan bimbingan
5.       Supervisi sebagai sumber dan pelayanan
6.       Supervisi sebagai koordinasi.
7.       Supervisi sebagai evaluasi[12]
Dari keterangan tersebut menyatakan bahwa dengan adanya  supervisi pendidikan, guru akan selalu belajar agar proses belajar mengajar menjadi semakin lebih baik. Dengan demikian kemampuan diri atau pribadi dari guru tersebut pun  akan menjadi lebih meningkat.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Pada bab penutup ini, penulis membuat beberapa kesimpulan meeneganai materi yang penulis buat dalam makalah ini antara lain sebagai berikut:
1.    Kode etik guru ialah aturan-aturan atau norma-norma yang merupakan landasan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru.
2.    Tujuan dibentuknya kode etik guru antara lain menjunjung tinggi martabat profesi; pedoman dalam berperilaku; untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi; dan untuk meningkatkan mutu atau kualitas profesi dan organisasi profesinya.
3.    Fungsi dari kode etik guru antara lain agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi; agar guru bertanggung jawab atas profesinya; agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal; agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan; dan agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
4.    Supervisi pendidikan ialah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar mengajar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
5.    Supervisi pendidikan berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Sedangkan tujuan supervisi adalah membantu guru untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran dengan lebih baik.
6.    Dengan adanya  supervisi pendidikan, guru akan selalu belajar agar proses belajar mengajar menjadi semakin lebih baik. Dengan demikian kemampuan diri atau pribadi dari guru tersebut pun  akan menjadi lebih meningkat.

B.    Saran
Sebagai mahasiswa keguruan serta sebagi penerus bangsa mari kita tingkatkan kuliatas bangsa kita terutama dibidang pendidikan, salah satunya melalui penerapan kode etik guru dan supervisi pendidikan.


[1]http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[2] http://dekaqncay.blogspot.com/p/supervisi-pendidikan.html
[3] http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[4] www.ditbin-widyastiani.or.id/modul/etika_profeesi_pns.doc
[5] Id.shvoong.com/writing-and-speaking/2156560-pengertian-kode-etik/
[6] di.Ilonghe-jupriadi.blogspot.com/2010/06/kode-etik-guru.html
[7] http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[8] www.majalahpendidikan.com/2011/04/prinsip-fungsi-dan-peran-supervisi.html
[9] http://dekaqncay.blogspot.com/p/supervisi-pendidikan.html
[10] Analtiysnet.blogspot.com/2012/06/skripsi.html
[11] www.psb-psma.org/content/blog/pentingnya-supervisi-pendidikan.html
[12] www.majalahpendidikan.com/2011/04/prinsip-fungsi-dan-peran-supervisi.html