Senin, 01 April 2013

KODE ETIK GURU DAN MENINGKATKAN KEKAMPUAN DIRI MELALUI SUPERVISI PENDIDIKAN MAKALAH PROFESI PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan, pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan. Dan ketika  berbicara mengenai pendidikan tentu kita akan membahas pula mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan tersebut antara lain yaitu profesi guru. Kita tahu bahwa guru juga ikut serta dalam meningkatkan kualitas bangsa dimasa depan. Namun dalam melaksanakan tugas profesinya yaitu sebagi seorang guru tersebut tidak jarang ada yang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, oleh karena itulah maka dibuatlah kode etik.
Menurut  Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru.[1]
Selain adanya kode etik peningkatan dan pemeliharaan kualitas pada guru juga dapat melalui supervise pendidikan. Supervisi pendidikan ialah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntutan kearah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.[2]
Oleh karena kode etik guru dan supervise pendidikan merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kulitas guru, maka penulis merasa perlu untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kode etik guru dan supervise pendidikan. Sehingga makalah ini pun berjudul Kode Etik Guru Dan Meningkatkan Kemampuan Diri Memalui Supervisi Pendidikan.
B.    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis memiliki batasan masalah antara lain sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud dengan kode etik guru baik isi,fungsi dan tujuannya?
2.    Dapatkah supervise pendidikan meningkatkan kemampuan diri (guru)?


                                                                                                                               
BAB II
KODE ETIK GURU DAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI SUPERVISI PENDIDIKAN

A.   Kode Etik Guru
Kualitas dari suatu bangsa memang merupakan suatu hal yang sangat penting, Peningkatan kualitas bangsa dimasa depan salah satunya di pengaruhi oleh kualitas dari seorang guru. Guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas dan maju, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal. Dan untuk menjaga kualitas dari guru tersebut agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan maka dibentuklah kode etik bagi guru.
1.     Penegrtian Kode Etik Guru
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa kode etik dibuat agar menjaga kualitas dari guru agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan.
Menurut beberapa sumber Kode etik sendiri memilki pengertian antara lain sebagai berikut:
·      Secara harfiah, “kode etik” berarti sumber etik. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq. Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku.
·      Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru.[3]
·      Menurut Gibson and Mitchel (1995;449), suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya.[4]
·      Kode etik pada hakikatnya  adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi.[5]
Dari uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa kode etik guru ialah aturan-aturan atau norma-norma yang merupakan landasan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru.
2.  Isi, Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru
Kita tau bahwa kode etik merupakan landasan dan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kode etik guru terdiri dari Sembilan point yaitu sebagai berikut:
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional;
3.    Guru berusaha memberoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar;
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[6]

Sedangkan tujuan dan fungsi kode etik tertera dalam rumusan kode etik bagian satu pasal 2 menyatakan bahwa:
1.    Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2.    kode etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.[7]
Melihat dari tujuan dan fungsi kode etik yang tertera dalam rumusan kode etik bagian satu pasal 2 diatas serta di kaitkan dengn ke Sembilan poin kode etik, secara umum kode etik memiliki tujuan antara lain :
·      Menjunjung tinggi martabat profesi;
·      Pedoman dalam berperilaku;
·      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
·       Untuk meningkatkan mutu atau kualitas profesi dan organisasi profesinya.
Sedangkan fungsinya secara umun antara lain:
·      Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi;
·      Agar guru bertanggung jawab atas profesinya;
·      Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal;
·      Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan;
·      Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
B.    Supervisi Pendidikan
1.       Pengertian Supervisi Pendidikan
Secara etimologi istilah supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.
Sama halnya dengan kode etik, supervisi pendidikan juga memiliki beberapa pengertian dari beberapa  sumber antara lain:
·      Soetjipto dan Raflis dalam Achsanuddin mengemukakan supervisi yaitu semua usaha yang dilaksanakan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya.
·      Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai berikut : Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik.[8]
·      Supervisi pendidikan ialah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntutan kearah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.[9]
Dari bebrapa pendapat tersebut penulis menyimpulkan bahwa supervisi pendidikan ialah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar mengajar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
2.       Fungsi dan Tujuan Supervisi Pendidikan
Selain adanya kode etik peningkatan dan pemeliharaan kualitas pada guru juga dapat melalui supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan sendiri dilakukan atau dilaksanakan oleh supervisor.
Fungsi dari supervisi sendiri menurut sumber yang penulis dapat antara lain ialah sebagai berikut:
·      Baek Franseth Jane maupun Ayer (dalam encyelopedia Of Educational Research: Chester Harris), mengemukakan bahwa fungsi utama supervisi ialah membina program pengajaran yang ada sebaik-baiknya sehingga selalu ada usaha perbaikan.
·      Berdasarkan pedoman kurikulum yang tertera pada kurikulum 1975, maka fungsi supervisi adalah sebagai berikut:
1)    Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kurikulum dengan segala sarana dan prasarananya.
2)    Membantu serta membina guru/kepala sekolah dengan cara memberi petunjuk, penerangan dan pelatihan agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mengajarnya.
3)    Membantu kepala sekolah/guru untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah.
·      Sergiovani dalam Achsanuddin mengemukakan tentang fungsi supervisi pendidikan sebagai berikut:
1)    Fungsi pengembangan, berarti supervisi apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat mengembangkan kemampuan profesional guru semaksimal mungkin.
2)    Fungsi motivasi, berarti supervisi apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat mendorong dan menumbuh prakarsa guru untuk meningkatkan  kemampuan profesionalnya secara terus menerus.
3)    Fungsi kontrol, berarti supervisi apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat untuk mengetahui tentang kelemahan dan kekurangan maupun keberhasilan pengembangan kemampuan profesional guru.[10]
Dari penjelasan diatas penulis menyimpulkan bahwa supervisi pendidikan berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Setiap hal diciptakan atau dibuat tentu memiliki tujuan, begitu pula dengan supervisi pendidikan. Tujuan umum supervisi menurut Rifai (1982) adalah membantu guru meningkatkan kemampuannya agar menjadi guru yang lebih baik. Selanjutnya Bafadal (1992) mengatakan bahwa tujuan supervisi adalah untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan yang di tetapkan bagi murud-muridnya.[11]
Berdasarkan pendapat diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa secara umum tujuan supervisi adalah membantu guru untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran dengan lebih baik.
C.       Meningkatkan Kemampuan Diri Melalui Supervisi Pendidikan
Melihat kesimpulan yang penulis buat mengenai pengertian supervisi pendidikan yaitu  pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar mengajar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan. Serta kesimpulan penulis mengenai fungsi supervisi pendidikan yaitu untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan dan tujuan supervisi pendidikan yaitu membantu guru untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran dengan lebih baik.
Menurut Rifai (1982) peranan supervisi ada 7 macam:
1.       Supervisi sebagai kepemimpinan
2.       Supervisi sebagai infeksi
3.       Supervisi sebagai penelitian
4.       Supervisi sebagai latihan dan bimbingan
5.       Supervisi sebagai sumber dan pelayanan
6.       Supervisi sebagai koordinasi.
7.       Supervisi sebagai evaluasi[12]
Dari keterangan tersebut menyatakan bahwa dengan adanya  supervisi pendidikan, guru akan selalu belajar agar proses belajar mengajar menjadi semakin lebih baik. Dengan demikian kemampuan diri atau pribadi dari guru tersebut pun  akan menjadi lebih meningkat.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Pada bab penutup ini, penulis membuat beberapa kesimpulan meeneganai materi yang penulis buat dalam makalah ini antara lain sebagai berikut:
1.    Kode etik guru ialah aturan-aturan atau norma-norma yang merupakan landasan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru.
2.    Tujuan dibentuknya kode etik guru antara lain menjunjung tinggi martabat profesi; pedoman dalam berperilaku; untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi; dan untuk meningkatkan mutu atau kualitas profesi dan organisasi profesinya.
3.    Fungsi dari kode etik guru antara lain agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi; agar guru bertanggung jawab atas profesinya; agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal; agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan; dan agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
4.    Supervisi pendidikan ialah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar mengajar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
5.    Supervisi pendidikan berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Sedangkan tujuan supervisi adalah membantu guru untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran dengan lebih baik.
6.    Dengan adanya  supervisi pendidikan, guru akan selalu belajar agar proses belajar mengajar menjadi semakin lebih baik. Dengan demikian kemampuan diri atau pribadi dari guru tersebut pun  akan menjadi lebih meningkat.

B.    Saran
Sebagai mahasiswa keguruan serta sebagi penerus bangsa mari kita tingkatkan kuliatas bangsa kita terutama dibidang pendidikan, salah satunya melalui penerapan kode etik guru dan supervisi pendidikan.


[1]http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[2] http://dekaqncay.blogspot.com/p/supervisi-pendidikan.html
[3] http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[4] www.ditbin-widyastiani.or.id/modul/etika_profeesi_pns.doc
[5] Id.shvoong.com/writing-and-speaking/2156560-pengertian-kode-etik/
[6] di.Ilonghe-jupriadi.blogspot.com/2010/06/kode-etik-guru.html
[7] http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[8] www.majalahpendidikan.com/2011/04/prinsip-fungsi-dan-peran-supervisi.html
[9] http://dekaqncay.blogspot.com/p/supervisi-pendidikan.html
[10] Analtiysnet.blogspot.com/2012/06/skripsi.html
[11] www.psb-psma.org/content/blog/pentingnya-supervisi-pendidikan.html
[12] www.majalahpendidikan.com/2011/04/prinsip-fungsi-dan-peran-supervisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar