BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan, pendidikan merupakan
salah satu hal yang sangat diperlukan. Dan ketika berbicara mengenai pendidikan tentu kita akan
membahas pula mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan tersebut antara
lain yaitu profesi guru. Kita tahu bahwa guru juga ikut serta dalam
meningkatkan kualitas bangsa dimasa depan. Namun dalam melaksanakan tugas profesinya
yaitu sebagi seorang guru tersebut tidak
jarang ada yang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma
menjadi seorang guru, oleh karena itulah maka dibuatlah kode etik.
Menurut Kongres PGRI
ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru.[1]
Selain adanya kode etik peningkatan dan pemeliharaan
kualitas pada guru juga dapat melalui supervise pendidikan. Supervisi
pendidikan ialah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntutan kearah perbaikan
situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada
khususnya.[2]
Oleh karena kode etik guru dan supervise pendidikan
merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kulitas guru, maka penulis merasa
perlu untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kode etik guru dan
supervise pendidikan. Sehingga makalah ini pun berjudul Kode Etik Guru Dan Meningkatkan
Kemampuan Diri Memalui Supervisi Pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, penulis memiliki batasan masalah antara lain sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan kode etik
guru baik isi,fungsi dan tujuannya?
2. Dapatkah supervise pendidikan
meningkatkan kemampuan diri (guru)?
BAB
II
KODE
ETIK GURU DAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI SUPERVISI PENDIDIKAN
A.
Kode Etik Guru
Kualitas dari suatu bangsa memang merupakan suatu hal yang sangat
penting, Peningkatan kualitas bangsa dimasa depan salah satunya di pengaruhi
oleh kualitas dari seorang guru. Guru yang
baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang
berkualitas dan maju, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak
berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal. Dan
untuk menjaga kualitas dari guru tersebut agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan maka dibentuklah kode etik bagi guru.
1. Penegrtian Kode
Etik Guru
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa kode etik dibuat agar
menjaga kualitas dari guru agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan.
Menurut beberapa sumber Kode etik
sendiri memilki pengertian antara lain sebagai berikut:
·
Secara harfiah, “kode
etik” berarti sumber etik. Etik berasal dari perkataan ethos, yang
berarti watak. Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang
mendasari perilaku manusia. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral,
atau pun akhlaq. Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan
dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku.
·
Kongres PGRI ke XIII,
Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru.[3]
·
Menurut Gibson and
Mitchel (1995;449), suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu
profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya.[4]
·
Kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma
yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi semua orang yang
terlibat dalam suatu organisasi.[5]
Dari uraian di atas, penulis menyimpulkan
bahwa kode etik guru ialah aturan-aturan atau norma-norma yang merupakan
landasan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang
guru.
2. Isi, Tujuan dan
Fungsi Kode Etik Guru
Kita tau bahwa kode etik merupakan
landasan dan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kode
etik guru terdiri dari Sembilan point yaitu sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional;
3. Guru berusaha memberoleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar;
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan;
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial;
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
Sedangkan tujuan dan fungsi kode etik tertera
dalam rumusan kode etik bagian satu pasal 2 menyatakan bahwa:
1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan
perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2. kode etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan
pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.[7]
Melihat dari tujuan dan fungsi kode
etik yang tertera dalam rumusan kode etik bagian satu pasal 2 diatas serta di
kaitkan dengn ke Sembilan poin kode etik, secara umum kode etik memiliki tujuan
antara lain :
·
Menjunjung tinggi
martabat profesi;
·
Pedoman dalam berperilaku;
·
Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi;
·
Untuk meningkatkan mutu
atau kualitas profesi dan organisasi profesinya.
Sedangkan fungsinya secara umun antara
lain:
·
Agar guru memiliki pedoman
dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan
profesi;
·
Agar guru bertanggung jawab
atas profesinya;
·
Agar profesi guru
terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal;
·
Agar guru dapat
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan;
·
Agar profesi ini membantu
memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
B.
Supervisi
Pendidikan
1. Pengertian
Supervisi Pendidikan
Secara etimologi
istilah supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya
pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut
supervisor.
Sama halnya dengan kode etik, supervisi
pendidikan juga memiliki beberapa pengertian dari beberapa sumber antara lain:
·
Soetjipto dan Raflis dalam Achsanuddin
mengemukakan supervisi yaitu semua usaha yang dilaksanakan oleh supervisor
untuk memberikan bantuan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya.
·
Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai
berikut : Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka
dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang
lebih baik.[8]
·
Supervisi pendidikan
ialah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntutan kearah perbaikan situasi
pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada
khususnya.[9]
Dari bebrapa pendapat tersebut penulis menyimpulkan bahwa
supervisi pendidikan ialah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh
supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar mengajar bagi pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pendidikan.
2. Fungsi dan Tujuan
Supervisi Pendidikan
Selain adanya
kode etik peningkatan dan pemeliharaan kualitas pada guru juga dapat melalui
supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan sendiri dilakukan atau dilaksanakan
oleh supervisor.
Fungsi dari
supervisi sendiri menurut sumber yang penulis dapat antara lain ialah sebagai
berikut:
·
Baek Franseth Jane
maupun Ayer (dalam encyelopedia Of Educational Research: Chester Harris), mengemukakan
bahwa fungsi utama supervisi ialah membina program
pengajaran yang ada sebaik-baiknya sehingga selalu ada usaha perbaikan.
·
Berdasarkan pedoman kurikulum yang tertera
pada kurikulum 1975, maka fungsi supervisi adalah sebagai berikut:
1) Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kurikulum dengan segala sarana
dan prasarananya.
2)
Membantu serta membina guru/kepala
sekolah dengan cara memberi petunjuk, penerangan dan pelatihan agar mereka
dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mengajarnya.
3) Membantu kepala sekolah/guru untuk menghadapi
dan menyelesaikan masalah.
·
Sergiovani dalam
Achsanuddin mengemukakan tentang fungsi supervisi pendidikan sebagai berikut:
1) Fungsi pengembangan, berarti supervisi
apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat mengembangkan kemampuan
profesional guru semaksimal mungkin.
2) Fungsi motivasi, berarti supervisi apabila
dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat mendorong dan menumbuh prakarsa guru
untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya secara terus menerus.
3) Fungsi kontrol, berarti supervisi apabila
dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat untuk mengetahui tentang kelemahan dan
kekurangan maupun keberhasilan pengembangan kemampuan profesional guru.[10]
Dari penjelasan diatas penulis
menyimpulkan bahwa supervisi pendidikan berfungsi untuk memperbaiki dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
Setiap hal diciptakan atau dibuat
tentu memiliki tujuan, begitu pula dengan supervisi pendidikan. Tujuan umum
supervisi menurut Rifai (1982) adalah membantu guru meningkatkan kemampuannya
agar menjadi guru yang lebih baik. Selanjutnya Bafadal (1992) mengatakan bahwa
tujuan supervisi adalah untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai
tujuan yang di tetapkan bagi murud-muridnya.[11]
Berdasarkan pendapat diatas penulis
dapat menyimpulkan bahwa secara umum tujuan supervisi adalah membantu guru
untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran dengan
lebih baik.
C.
Meningkatkan
Kemampuan Diri Melalui Supervisi Pendidikan
Melihat kesimpulan yang penulis buat mengenai pengertian supervisi
pendidikan yaitu pengawasan dan
pembinaan yang dilakukan oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam
belajar mengajar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan. Serta
kesimpulan penulis mengenai fungsi supervisi pendidikan yaitu untuk memperbaiki
dan meningkatkan kualitas pendidikan dan tujuan supervisi pendidikan yaitu membantu
guru untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran
dengan lebih baik.
Menurut Rifai (1982) peranan supervisi ada 7 macam:
1.
Supervisi sebagai kepemimpinan
2.
Supervisi sebagai infeksi
3.
Supervisi sebagai penelitian
4.
Supervisi sebagai latihan dan
bimbingan
5.
Supervisi sebagai sumber dan pelayanan
6.
Supervisi sebagai koordinasi.
7.
Supervisi sebagai evaluasi[12]
Dari
keterangan tersebut menyatakan bahwa dengan adanya supervisi pendidikan, guru akan selalu belajar
agar proses belajar mengajar menjadi semakin lebih baik. Dengan demikian
kemampuan diri atau pribadi dari guru tersebut pun akan menjadi lebih meningkat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada
bab penutup ini, penulis membuat beberapa kesimpulan meeneganai materi yang
penulis buat dalam makalah ini antara lain sebagai berikut:
1. Kode etik guru ialah aturan-aturan atau norma-norma yang merupakan
landasan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang
guru.
2. Tujuan dibentuknya kode etik guru
antara lain menjunjung tinggi martabat
profesi; pedoman dalam berperilaku; untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi; dan untuk meningkatkan mutu atau kualitas profesi dan organisasi
profesinya.
3. Fungsi dari kode etik guru antara lain agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi; agar guru
bertanggung jawab atas profesinya; agar profesi guru terhindar dari perpecahan
dan pertentangan internal; agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan; dan agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan
diri.
4. Supervisi pendidikan ialah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan
oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar mengajar bagi
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
5. Supervisi pendidikan berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan
kualitas pendidikan. Sedangkan tujuan supervisi adalah membantu guru
untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat mengelola program pengajaran dengan
lebih baik.
6. Dengan
adanya supervisi pendidikan, guru akan
selalu belajar agar proses belajar mengajar menjadi semakin lebih baik. Dengan
demikian kemampuan diri atau pribadi dari guru tersebut pun akan menjadi lebih meningkat.
B.
Saran
Sebagai mahasiswa keguruan serta
sebagi penerus bangsa mari kita tingkatkan kuliatas bangsa kita terutama
dibidang pendidikan, salah satunya melalui penerapan kode etik guru dan
supervisi pendidikan.
[1]http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[2]
http://dekaqncay.blogspot.com/p/supervisi-pendidikan.html
[3]
http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[4] www.ditbin-widyastiani.or.id/modul/etika_profeesi_pns.doc
[5]
Id.shvoong.com/writing-and-speaking/2156560-pengertian-kode-etik/
[6] di.Ilonghe-jupriadi.blogspot.com/2010/06/kode-etik-guru.html
[7] http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/kode-etik-guru.html
[8]
www.majalahpendidikan.com/2011/04/prinsip-fungsi-dan-peran-supervisi.html
[9]
http://dekaqncay.blogspot.com/p/supervisi-pendidikan.html
[10] Analtiysnet.blogspot.com/2012/06/skripsi.html
[11] www.psb-psma.org/content/blog/pentingnya-supervisi-pendidikan.html
[12] www.majalahpendidikan.com/2011/04/prinsip-fungsi-dan-peran-supervisi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar